kandangan.desa.id- Penyuluhan/Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat perlu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.
Pemerintah Desa Kandangan kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi telah melaksanakan Penyuluhan/Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dihadiri oleh 50 orang peserta berasal dari seluruh perangkat desa,camat, babinsa, bhabinkamtibmas, karang taruna dan kader. Acara dibuka oleh Kepala Desa Kandangan (PARIYANTA). Penyuluhan atau sosialisasi hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta pemahaman kepada masyarakat Desa Kandangan khususnya agar mereka memahami bahayanya kekerasan dalam rumah tangga dan cara menyikapi jika melihat atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga dapat mencegahan dan meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga di Desa Kandangan.
Bertindak selaku Narasumber pada kegiatan ini adalah Setyawan Wijaya,S.H., M.H yang berasal dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Cabang Ngawi.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kekerasan dalam rumah tangga untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga khususnya di Desa Kandangan.