Kandangan.desa.id – Pada hari Selasa, 30 September 2025, telah dilaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Kandangan I, Desa Kandangan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, bertempat di Aula Kantor Desa Kandangan, pukul 13.00 WIB.
Anggota BPD yang dilantik adalah Suparni, yang menggantikan anggota sebelumnya karena telah mengundurkan diri. Pelantikan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan tentang pemerintahan desa, guna menjamin kelangsungan fungsi dan tugas-tugas BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Camat Ngawi, Bapak ARIN ROYANTO, S.STP, dan dihadiri oleh:
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kandangan, Bapak Pariyanta, menyampaikan ucapan selamat kepada Suparni atas amanah baru yang diemban sebagai anggota BPD Dusun Kandangan I. Beliau berharap agar kehadiran bapak Suparni dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjalankan pembangunan desa yang lebih partisipatif dan transparan.
Bapak ARIN ROYANTO, S.STP, menegaskan pentingnya peran BPD dalam menjaga keseimbangan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah desa. Ia menekankan bahwa keberadaan BPD bukan sekadar formalitas, namun bagian dari sistem demokrasi di tingkat desa yang wajib dijaga integritas dan fungsinya.
“Pelantikan hari ini bukan hanya seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama untuk terus membangun desa secara partisipatif. Kami berharap Ibu Suparni bisa langsung bekerja, mendengarkan masyarakat, dan menjalankan peran BPD dengan penuh tanggung jawab,” ujar beliau dalam sambutannya.
Acara pelantikan berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat, ditutup dengan doa bersama serta sesi foto bersama sebagai dokumentasi.